Struktur Oganisasi
Hipmi Kabupaten Subang di pimpin oleh seorang Ketua Umum di dampingi oleh seorang Sekretaris Umum beserta lima Wakil Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum berserta empat Wakil Bendahara Umum beserta sembilan Ketua Bidang beserta para Kompartemen dan Departemennya.
Kepengurusan BPD Hipmi Kabupaten Subang mempunyai periode waktu selama tiga tahun dalam masa kepengurusannya. Seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Subang di pilih secara demokratis oleh seluruh anggota dan pengurus BPD Hipmi Kabupaten Subang.
Hipmi juga adalah Organisasi Kader sehingga seorang Ketua Umum BPD Hipmi Kabupaten Subang hanya bisa menjabat sebagai Ketua Umum satu kali periode saja.
BPD HIPMI Kabupaten Subang memiliki enam Badan Pengurus Cabang (BPC) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Subang yaitu Kabupaten Subang Selatan, Timur, Pusat, Utara, Barat, dan Kepulauan Seribu.